Jumat, 28 November 2014

Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

 

Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan
Hukum (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga pemerintah,
swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan
pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna
tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan manusia. Dengan kata
lain hukum memberikan perlindungan
kepada manusia dalam memenuhi
berbagai macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak
jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup
populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan konsumen.
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga
memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum
dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan
hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi
tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak
menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang
baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban
pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan
dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain
itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya
untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata
menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono
Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat
haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang
sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang
dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihakpihak
yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum.
Penegak hukum harus menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing
yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam
menjalankan tugas tersebut dilakukan
dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi
panutan masyarakat serta dipercaya
oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya
warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana
merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak
untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.

Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

 

1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian.
Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam
obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.
Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di
sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu
saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika
ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam
wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih
dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut
menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau
lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?
Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara
merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki
banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,
serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya
(2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan
dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan
ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang
berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini
dinamakan dengan Trias Politica.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
 
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan
pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang
dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut
perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol
dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang
saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan
kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri
tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan
adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan
oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme
pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian
kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung
antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada
tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah
pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis
kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara,
yaitu:
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh
Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
4) Kekuasaan yudikatif
atau disebut kekuasaan
kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk
me n y e l e n g g a r a k a n
peradilan guna
menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal
24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan
bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan
umum, lingkungan
peradilan agama,
lingkungan peradilan
militer, lingkungan
peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah
berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan
antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan
koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang
administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari
diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

A. Hakikat Demokrasi

1. Makna Demokrasi
 
Memahami makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak
terjebak kepada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Jika kalian
salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun
akan salah. Nah, untuk membantu kalian dalam memahami makna demokrasi dan
budaya demokrasi berikut ini disajikan puisi karya Taufik Ismail dalam bukunya
yang berjudul Katastrofi Mendunia Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma,
Narkoba halaman 282-285.
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah
satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Kebanyakan orang mungkin
sudah terbiasa dengan istilah
demokrasi. Tapi tidak menutup
kemungkinan masih ada yang
salah mempersepsikan istilah
demokrasi ini. Bahkan tidak
hanya itu, konsep demokrasi
bisa saja disalahgunakan
oleh para penguasa terutama
penguasa yang otoriter untuk
memperoleh dukungan rakyat
supaya kekuasaannya tetap
langgeng.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, demokrasi
merupakan istilah politik yang
berarti pemerintahan rakyat.
Hal tersebut bisa diartikan
bahwa dalam sebuah negara
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka
atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln,
demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai
kebebasan untuk melakukan semua aktifitas
kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa
adanya tekanan dari pihak manapun, karena
pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat
untuk kepentingan bersama. Dengan demikian
sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah
landasan dalam menata sistem pemerintahan
negara yang terus berproses ke arah yang lebih
baik dimana dalam proses tersebut, rakyat
diberi peran penting dalam menentukan atau
memutuskan berbagai hal yang menyangkut
kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya
tidak sama. Sebagai suatu
konsep demokrasi adalah
seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan yang juga
mencakup seperangkat praktik
yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku.
Demokrasi adalah pelembagaan
dari kebebasan. Artinya,
kebebasan yang dimiliki rakyat
diatur dan diarahkan oleh sebuah
lembaga kekuasaan yang sumber
kekuasaannya berasal dari rakyat
dan dijalankan sendiri oleh
rakyat, sehingga kebebasan yang
mereka miliki dapat dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
 
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara
di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang
lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya
yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118-119)mengungkapkan prinsip
dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan
dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84),
suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru
demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan
nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan
yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang
demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk
pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan
secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan
batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan
Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan
keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa
segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang
luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan
ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-
178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat
internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut
terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Juanda menegaskan
bahwa Indonesia merupakan satu
kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan
lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini
kemudian ditegaskan melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia.
Berdasarkan Deklarasi Juanda
tersebut, Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri
Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak
itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner
dalam Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa Indonesia akhirnya memiliki
tambahan wilayah seluas 2.000.000
km2, termasuk sumber daya alam
yang dikandungnya. Sebagai Warga
Negara Indonesia, kalian harus
bersyukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan harus merasa bangga,
karena negara kita merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Luas
wilayah negara kita adalah 5.180.053
km2, yang terdiri atas wilayah daratan
seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut
bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang
utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan
kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang udang dan
sebagainya) ada dan terkandung didalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan
sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal
dalam melaksanakan pembangunan.
a. Zona Laut Teritorial
 
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik
sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara
garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
 
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing
negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
 
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa
di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia
juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman
atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar
area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia
banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,
pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara,
perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu
kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak
di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai
kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan
dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara
kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati
juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai
batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara
juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau
menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah
bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya
berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasn langsung dengan
wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negaranegara
lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.
Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dimana dua
pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan
perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur
dan selatan.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 

1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan
pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada
baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak
sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media
massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan
tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan,
pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi
baik di negara kita ataupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita
sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus
sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan
teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi?
Apa saja yang menyebabkannya?
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali
diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal
ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki
oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak
asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia
dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud,
maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa
pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan
oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak
asasi manusia
Pernahkah kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya ketika kalian
menumpang sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada
penumpang lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki
di bahu jalan, karena trotoar yang
seharusnya digunakan oleh pejalan
kaki, tetapi malah dijadikan tempat
berjualan oleh para pedagang
kaki lima. Apabila kalian pernah
mengalami peristiwa tersebut, itu
berarti bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap hak kalian atas rasa nyaman.
Hal tersebut mengandung makna
bahwa pelanggaran HAM dapat
diindikasikan atau ditandai dengan
munculnya ketidaksesuaian atas
kondisi yang seharusnya terjadi,
misalnya setiap orang harus saling
menghargai, ketika terjadi kondisi
saling ejek, saling menghina dan
sebagainya, itu berarti sudah
menunjukkan timbulnya pelanggaran
HAM. Contoh lain, setiap orang
harus mendapatkan rasa aman atau
terbebas dari rasa takut, akan tetapi
apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi
pelanggaran HAM.
Nah, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu
tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,
tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti
ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.