Jumat, 28 November 2014

Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan
secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan
batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan
Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan
keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa
segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang
luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan
ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-
178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat
internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut
terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Juanda menegaskan
bahwa Indonesia merupakan satu
kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan
lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini
kemudian ditegaskan melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia.
Berdasarkan Deklarasi Juanda
tersebut, Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri
Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak
itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner
dalam Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa Indonesia akhirnya memiliki
tambahan wilayah seluas 2.000.000
km2, termasuk sumber daya alam
yang dikandungnya. Sebagai Warga
Negara Indonesia, kalian harus
bersyukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan harus merasa bangga,
karena negara kita merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Luas
wilayah negara kita adalah 5.180.053
km2, yang terdiri atas wilayah daratan
seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut
bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang
utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan
kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang udang dan
sebagainya) ada dan terkandung didalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan
sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal
dalam melaksanakan pembangunan.
a. Zona Laut Teritorial
 
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik
sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara
garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
 
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing
negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
 
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa
di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia
juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman
atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar
area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia
banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,
pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara,
perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu
kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak
di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai
kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan
dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara
kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati
juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai
batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara
juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau
menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah
bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya
berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasn langsung dengan
wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negaranegara
lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.
Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dimana dua
pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan
perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur
dan selatan.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar