A. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian
pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat
mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia,
sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan
pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian pelanggaran HAM, ada
baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak
sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media
massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
b. Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan
tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan,
pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi
baik di negara kita ataupun negara lain.
c. Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha
mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita
sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus
sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, coba kalian diskusikan dengan
teman sebangku mengapa hal-hal yang disebut di atas bisa terjadi?
Apa saja yang menyebabkannya?
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali
diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal
ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki
oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak
asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia
dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud,
maka akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan demikian secara sederhana bahwa
pelanggaran hak asasi manusia itu adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada
orang lain.
Secara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud
dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia,
pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan
oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak
asasi manusia
Pernahkah kalian merasakan ketidaknyamanan? Misalnya ketika kalian
menumpang sebuah angkutan umum, tiba-tiba kalian merasa sesak karena ada
penumpang lain yang merokok. Atau ketika kalian terpaksa harus berjalan kaki
di bahu jalan, karena trotoar yang
seharusnya digunakan oleh pejalan
kaki, tetapi malah dijadikan tempat
berjualan oleh para pedagang
kaki lima. Apabila kalian pernah
mengalami peristiwa tersebut, itu
berarti bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap hak kalian atas rasa nyaman.
Hal tersebut mengandung makna
bahwa pelanggaran HAM dapat
diindikasikan atau ditandai dengan
munculnya ketidaksesuaian atas
kondisi yang seharusnya terjadi,
misalnya setiap orang harus saling
menghargai, ketika terjadi kondisi
saling ejek, saling menghina dan
sebagainya, itu berarti sudah
menunjukkan timbulnya pelanggaran
HAM. Contoh lain, setiap orang
harus mendapatkan rasa aman atau
terbebas dari rasa takut, akan tetapi
apabila orang tersebut merasakan kemanannya terganggu, itu berarti sudah terjadi
pelanggaran HAM.
Nah, dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM itu
tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya,
tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti
ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar