A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan
Hukum (2007), perlindungan hukum
dimaknai sebagai daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap
orang maupun lembaga pemerintah,
swasta yang bertujuan mengusahakan
pengamanan, penguasaan dan
pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai
dengan hak-hak asasi yang ada. Makna
tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum
itu sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan manusia. Dengan kata
lain hukum memberikan perlindungan
kepada manusia dalam memenuhi
berbagai macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak
jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup
populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan konsumen.
Selain itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga
memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum
dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan
hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi
tidak ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak
menegur anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang
baik kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban
pun tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakan hukum dilaksanakan.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan
dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain
itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya
untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata
menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono
Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat
tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat
haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang
sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang
dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihakpihak
yang secara langsung terlibat
dalam bidang penegakan hukum.
Penegak hukum harus menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing
yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam
menjalankan tugas tersebut dilakukan
dengan mengutamakan keadilan dan
profesionalisme, sehingga menjadi
panutan masyarakat serta dipercaya
oleh semua pihak termasuk semua
anggota masyarakat.
c. Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku atau diterapkan. Maksudnya
warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan
mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana
merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah, hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak
untuk dilaksanakan oleh sebuah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar